Minggu, 13 Mei 2012
Sabtu, 10 Maret 2012
Minggu, 04 Maret 2012
arrysa: PROGRAM JAMPERSAL DI INDONESIA
arrysa: PROGRAM JAMPERSAL DI INDONESIA: EVALUASI PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) TAHUN 2011 I. Pendahuluan Mulai tahun 2011 Kementrian Kesehatan Republik Indones...
Selasa, 28 Februari 2012
Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi | RemunerasiPNS.Com
Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi
Tahun 2007 :
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
Tahun 2009 :
- Sekretariat Negara
- Sekretariat Kabinet
Tahun 2010 :
- Kemenko Perekonomian
- Bappenas
- BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
- Kemenko Polhukam
- Kemenko Kesra, Kemenhan
- TNI
- POLRI
- Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi
Tahun 2011 :
- Kejaksaan Agung
- Kementrian Hukum dan HAM
Tahun 2012 (Baru Akan Menerima Remunerasi) :
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Perindustrian
- Badan Tenaga Nuklir
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Pusat Statistik
- Arsip Nasional RI
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Lembaga Sandi Negara
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Pertanian.
Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi | RemunerasiPNS.Com
Rabu, 22 Februari 2012
Lowongan Kerja Pramugari Garuda Indonesia
We are now seeking for candidates with the Stewardess position. The working placements can be viewed at below :
Stewardess Recruitment Program February 2012
With these selected working placements :
Makassar - Application Deadline : March 13rd, 2012
Jayapura - Application Deadline : March 11st, 2012
Ambon - Application Deadline : March 6th, 2012
Kupang - Application Deadline : March 4th, 2012
Jakarta - Application Deadline : March 1st, 2012
If there are those who committed the offense, you may be report to the PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk on the line of telephone number 021-2560 1038 or email us : recruitment@garuda-indonesia.com.
Lowongan Kerja Pramugari Garuda Indonesia
Stewardess Recruitment Program February 2012
With these selected working placements :
Makassar - Application Deadline : March 13rd, 2012
Jayapura - Application Deadline : March 11st, 2012
Ambon - Application Deadline : March 6th, 2012
Kupang - Application Deadline : March 4th, 2012
Jakarta - Application Deadline : March 1st, 2012
If there are those who committed the offense, you may be report to the PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk on the line of telephone number 021-2560 1038 or email us : recruitment@garuda-indonesia.com.
Lowongan Kerja Pramugari Garuda Indonesia
Jumat, 10 Februari 2012
TRAGEDY OF COMMON PADA MANAJEMEN KELAUTAN
Pemanfaatan
ruang pesisir merupakan sebuah kajian yang menjadi cerminan manajemen kelautan.
Manajemen Kelautan merupakan kajian bersama yang mana laut merupakan sebuah
sumber daya alam yang telah ada sejak berjuta-juta tahun yang lalu untuk
kehidupan manusia dibumi. Jika kita memandang lebih jauh dengan memaknai laut
adalah milik bersama maka akan terlihat bagaimana sebuah konflik dialektika
yang akan muncul. Karena jika ilmu manajemen terletak pada pemanfaatan ruang
pesisir maka sebuah masalah bersama menjadikan ruang berbeda didalam
memanfaatkan sumber daya alamnya.
Didalam
pemanfaatan ruang pesisir itu dimana ekosistem hutan bakau, bagi Dinas
Perikanan dan Kelautan akan digunakan sebagai lahan tambak udang dengan konversi lahan, Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan akan menjadikannya wilayah konservasi, Dinas Kehutanan ingin
rehabilitasi bakau, masyarakat sekitar ingin menjadikannya lahan mencari
nafkah. Dari keadaan diatas dapat dilihat bahwa permasalah yang terjadi berada
pada stakeholder yang mengakibatkan adanya permasalah yang tumpah tindih antar
yang satu dengan yang lain. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan
cara teknis saja, misal pembagian lahan, karena keterbatasan lahan itu sendiri.
Sehingga perlu kajian dan penanganan yang penting bagi pemanfaatan ruang
pesisir agar menjadi pemanfaatan ruang pesisir yang berbeda dalam mencapai
keuntungan bersama. Sehingga permasalahan ini diselesaikan dengan meningkatkan koordinasi
antar sektor untuk menjadikan pesisir sebagai wilayah perencanaan, pengelolaan
dan evaluasi secara terpadu (terintegrasi) termasuk didalamnya melibatkan
masyarakat. Melibatkan masyarakan disini diharapkan dapat memberikan sebuah
kajian transparansi didalam manajemen kelautan sendiri
Hal-hal
diatas dapat terjadi karena adanya sumber daya ikan yang dianggap melimpah oleh
semua orang. Dengan adanya sumber daya ikan ini mengakibatkan orang-orang
berkompetisi untuk mendapatkan ikan yang dianggap melimpah ruah di lautan.
Anggapan yang seperti ini yang diakibatkan oleh adanya permintaan akan ikan
tinggi yang diakibatkan adanya ledakan jumlah penduduk. Hal itulah yang
mengakibatkan adanya kompetisi dimana bagaimana mendapatkan ikan yang
sebanyak-banyaknya. Dari kejadiaan itu mengakibatkan sumber daya pesisir dan
lautan dieksploitasi terus menerus antar yang satu dengan yang lain yang
mengakibatkan terganggunya ekosistem keberlanjutan. Artinya dimana jika sumber
daya ini terus menerus diambil secara besar-besaran mengakibatkan kerusakan
ekosistem laut sehingga banyak spesies yang hampir punah tetap saja diburu
misalnya saja ikan paus.
Dalam
peristiwa tersebut disebabkan oleh pesisir dan lautan dianggap milik bersama
sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan ikan
sebanyak-banyaknya sehingga tak ada pengendalian sama sekali didalam
penangkapan ikan dan menggali sumber daya lainnya yang disediakan oleh lautan.
Anggapan milik bersama inilah yang mengakibatkan adanya bumerang didalam
pemanfaatannya sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan
hasil tangkapan ikan yang lebih besar.
Polusi
adalah juga permasalahan di pesisir. Pesisir yang merupakan daerah peralihan
antara daratan dan lautan sangat rentan terhadap pengaruh polusi, karena segala
aktivitas di daratan pasti dilimpahkan ke pesisir seperti limbah pabrik, bahan-bahan
organik dan non organik serta sampah manusia. Dengan aktivitas inilah yang
memberikan racun didalam lautan dan dianggap bahwa laut adalah tempat
pembuangan yang efektif bagi limbah-limbah. Padahal karena limbah itu akan
memberikan menimbulkan polusi/pencemaran air laut yang dapat menjadikan racun
didalam ekosistem laut misalnya banyak ikan-ikan yang mati, laut berwarna
coklat, dan banyak terumbu karang yang mati. Hal ini bisa terjadi karena kita
menganggap pesisir dan laut adalah milik bersama (common) sehingga siapa saja
dapat membuang limbahnya ke pesisir dan laut. Inilah kemudian yang dimaksudkan
bahwa pesisir dan laut sebagai “keranjang sampah”. Keranjang sampah merupakan
sebuah istilah yang sering kita dengar untuk pembuangan sampah akhir di lautan.
Padahal lautan merupakan sebuah kehidupan bagi semua ikan, terumbu karang dll
yang hidup didalam ekosistem lautan.
Dalam
fenomena-fenomena tersebut harus ada suatu manajemen yang baik yang mana
menjadikan suatu pengaturan yang baik yan menjadikan sebuah keutungan disemua
pihak baik itu dalam ekosistem lautan
maupun manusianya. Sehingga jika terjadi Tragedy of Common akan menjadikan
sebuah permasalahan yang dihadapi bersama dan tidak hanya satu pihak saja.
Dari
fenomena-fenomena diatas maka kita sadari bahwa sangat lemahnya manajemen
kelautan didalam pemanfaatn pesisir dan lautan. Padahal disamping sebagai
pelesatarian ekosistem laut, pemanfaatan pesisir dan lautan diharapkan dapat
menjadikan mata pencaharian bagi nelayan untuk menangkap ikan. Dalam manajemen
kelautan, hal ini dapat dicontohkan dengan izin-izin pengelolaan wilayah
pesisir dan laut. Dimana seseorang atau badan hukum yang diberikan izin atau
diberikan kewenangan tidaklah kemudian menjadikan kewenangannya itu dengan
semena-mena, mengeksploitasi diluar yang diizinkan bahkan mungkin mengorbankan
masyarakat sekitar. Dengan ijin pengelolaan ini diharapakan menjadikan
kesadaran bagi semua yang dimanfaatkan sebaik mungkin tanpa merusak ekosistem
lautan. Karena kita sadari bahwa manusia masih tetap menggantungkan hidupnya di
laut baik sekarang atau nanti.
PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN DI JEPANG
Jepang
merupakan salah satu dari negara maju yang memiliki kualitas dan kuantitas yang
baik di sektor manapun. Jepang merupakan sebuah negara kepulauan yang berada di
Asia Timur. Jepang memiliki 6852 pulau dengan empat pulau besar yaitu Hokkaido,
Honsyu, Shikoku, dan kyushu. Jepang juga memiliki gunung-gunung berapi yang
masih aktif, salah satunya adalah Gunung Fuji. Penduduk Jepang sampai saat ini
mencapai 128 juta orang dimana golongan tua mendominasi dari pada golongan muda
artinya angka harapan hidup di Jepang sangat tinggi. Tokyo secara de facto
adalah ibu kota Jepang yang memiliki penduduk sekitar 30 juta orang. Didalam
pembagian wilayah didalam letak geografisnya, maka Jepang dibagi menjadi 10
wilayah yaitu: Hokkaido, Tohoku, Hokuriku, Kanto, Chubu, Kansai (kinki),
Chugoku, Shikoku, Kyushu, dan Kepulauan Ryukyu.
Jepang menganut sistem negara
monarki konstitusional artinya kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi
sehingga memiliki banyak batasan-batasan. Kekuasaan pemerintahan berada di
tangan Perdana Menteri Jepang sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan
rakyat Jepang. Parlemen Jepang memiliki parlemen dua kamar yaitu Majelis Rendah
dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah dipilih langsung oleh masyarakat Jepang
setiap 4 tahun sekali sedangkan Majelis Tinggi dipilih setiap 6 tahun sekali. Dalam
hal ini maka kinerja Perdana Menteri harus di pertanggung jawabkan dihadapan
parlemen. Perdana Mentri juga mempunyai wewenang didalam pengangkatan
menteri-menteri kabinet. Sedangkan Perdana Menteri diangkat oleh Kaisar Jepang
berdasarkan surat keputusan Parlemen Jepang. Sehingga saling adanya sebuah
keterkaitan antara Kaisar Jepang, Perdana Menteri serta menteri-menteri
kabinet. Walaupun negara Jepang merupakan negara monarki dimana berbentuk
kerajaan tetapi masih menganut adanya konstitusional didalam menjalankan roda
pemerintahannya. Hal ini dikarenakan Jepang telah menjadi negara yang
berdemokrasi yang bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat
Jepang.
Didalam
demografinya, populasi Jepang didominasi oleh golongan tua dari pada golongan
muda, sehingga Jepang dapat dikatakan negara
memiliki angka harapan hidup tertinggi. Dari demografi inilah Jepang
dapat dilihat memiliki kelemahan didalam penerus negara karena yang lebih
mendominasi kualitas dan kuantitas adalah golongan tua. Jepang memberikan
subsidi kepada orang tua yang berumur 60 tahun keatas sebesar 10 yen/bulan atau
10 juta rupiah perbulan. Faktanya Jepang kekurangan generasi-generasi muda
berikutnya akan menghambat pembangunan dan pertumbuhan. Jepang merupakan negara
yang memiliki kerja keras dan disiplin yang tinggi didalam kehidupan
sehari-hari. Disamping karena kebutuhan pokok yang mahal dan gaya hidup
menuntut mereka agar bekerja. Di Jepang mereka harus bekerja kurang lebih 12
jam perhari baik itu wanita ataupun pria.
Disamping
itu, Jepang juga memiliki hubungan
ekonomi dan militer yang erat dengan Amerika Serikat dan menjalankan kebijakan
luar negeri berdasarkan pakta keamanan AS-Jepang. Kita ketahui bahwa pada
Perang Dunia II membuat Jepang menyerah kepada sekutu yang dipimpin oleh AS.
Sehingga dalam kemiliteran Jepang masih dikuasai oleh AS. Tetapi perlahan tapi
pasti, Jepang membangun kembali kapabilitas pertahanannya melalui strategi
“Ju-Jitshu” didalam pertahan dan keamanan setelah AS memberikan aliansi agar
Jepang menjaga keamanan dalam negerinya sendiri.
Untuk
isu-isu atau permasalah Internal di Jepang sendiri yaitu dimana kehidupan di
negara ini menjadi sangat keras karena banyaknya penipuan, perampokan,
pencurian. Dan yang terkenal di Jepang adalah Yakuza (mafia kelas atas). Yakuza
adalah nama sindikat terorganisir di Jepang atau mafia Jepang. Kelompok yakuza
inilah yang membuat keresahaan masyarakat Jepang karena kelompok inilah yang
paling ditakuti. Kelompok yakuza ini asalnya merupakan pelindung masyarakat
Jepang dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah Jepang yang disebut
machi-yokko (Satgas desa), tetapi kemudian berbalik arah dimana mereka lebih
memilih profesi awal dengan menjadi seorang preman. Pekerjaan bisnis ilegal mereka adalah pachinko, perdagangan
ampethamine (termasuk ice dan ekstasi), prostitusi, pornografi, pemerasan,
hingga penyelundupan senjata. Pemerintah Jepang sulit membasmi Yakuza karena
kesetiaan mereka. Karena disana terdapat kesetiaan tinggi di antara sesama
sehingga kelompok ini sulit dibasmi. Selain beroperasi secara di level bawah,
Yakuza juga menggurita di kalangan politisi
Jepang. Beberapa praktik suap telah terbongkar bahwa Yakuza sudah masuk di
dalam politisi bahkan pemerintahan. Program rekapitalisasi perbankan Jepang
yang berlarut-larut tidak kunjung selesai diperparah oleh keterlibatan Yakuza
yang sangat berkepentingan dalam bisnis properti dan kredit perbankan. Dalam
operasinya, Yakuza membeli aset di Amerika dan salah satu yang pernah mencuat
ke permukaan adalah keterlibatan Prescott Bush, saudara dari presiden George
H.W. Bush dan paman dari Presiden George W. Bush, dalam transaksi penjualan
perusahaan Aset Management International Financing & Settlements di awal
1990an[1].
Faktor
Politik dan sosial yang ada didalam isu atau permasalahan itu adalah dimana
terdapat unsur politik yang membuat sindikat besar yang terorganisasi di Jepang
bahkan sampai ke International. Serta adanya campurtangan pihak lain yang
mendukung aksi Yakuza. Sehingga dapat dilihat bahwa faktor yang paling utama
adalah di Jepang adalah tingkat keamanan yang sulit dicapai untuk masyarakat
Jepang sendiri.
ANALISIS PERBANDINGAN ADMINISTRASI DALAM BIDANG KESEHATAN MELALUI MODEL EDWARD III ANTARA JERMAN DENGAN JEPANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional maka mengakibatkan tuntutan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih bermutu. Namun,
meningkatnya mutu pelayanan kesehatan harus didukung dengan perkembangan
teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Dengan berbagai
permaslahan diatas, muncullah pembiayaan kesehatan yang bersumber pada asuransi
kesehatan yang diharapkan mampu untuk melindungi masyarakat.
Asuransi kesehatan
adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan
atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan yang ditawarkan oleh asuransi yaitu rawat inap (in-patient
treatment) dan rawat jalan (out patient treatment). Produk asuransi kesehatan
diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa,
maupun juga perusahaan asuransi umum. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan
yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan
perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap
kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau
terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Sehingga dapat dilihat bahwa
asuransikesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko
individu menjadi resiko kelompok, dimana adanya suatu perjanjian dua belah
pihak atau lebih, dimana pihak yang menanggaung mengikatkan diri kepada
tertanggung karena adanya resiko (sakit) dan memberikan jaminan kesehatan
terhadap pihak tertanggung.
Sehingga dalam makalah ini akan
membahas tentang perbandingan pelayanan publik di bidang kesehatan antara
Jerman dengan Jepang. Dengan adanya perbandingan di bidang kesehatan ini akan
terlihat keunggulan dan kelemahan masing-masing antara Jerman dan Jepang dalam
pelayanan bagi masyarakatnya.
1.2 Perumusan Masalah
a. Bagaimana
profil/keaadaan negara antara Jerman dengan Jepang?
b. Bagaimanakah
sistem pemerintahan yang ada di Jerman dengan Jepang?
c. Bagiamanakah
pelayanan publik dibidang kesehatan dengan analisis Model Edward III?
1.3
Tujuan
dan manfaat
Tujuan:
Dapat melihat sebuah profil dari
masing-masing negara Jerman dan Jepang dan melihat sistem pemerintahan serta
menganalisis kebijakan dibidang kesehatan melalui analisis Model Edward III.
Lalu membandingkan kebijakan pemerintah dengan melihat pelayanan publik dalam bidang kesehatan yang semakin menuntut
masyarakat agar bisa melangsungkan hidup yang lebih baik dimasa mendatang.
Manfaat:
1. Dengan
adanya makalah ini diharapakan dapat memberikan sebuah pegetahuan kepada
akademisi baik mahasiswa maupun dosen dalam sebuah kebijakan pemerintahan
Jerman an Jepang di bidang kesehatan.
2. Diharapkan
dapat mambuat akademisi lebih menganalisis dan mengkaji kembali sabuah asuransi
kesehatan yang telah masyarakat dapatkan selama ini.
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
2.1
Profil
antara Jerman dengan Jepang
Republik
federasi Jerman adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara
ini merupakan negara dengan posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di
Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 km² dan penduduk sekitar 82 juta
jiwa, serta dengan 16 negara bagian ini menjadikan Jerman menjadi anggota kunci
organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak). Jerman juga sebagai negara
penghubung transportasi barang dan jasa antara negara-negara sekawasan dan
menjadi negara dengan penduduk imigran terbesar di dunia. Jerman terletak di
Eropa bagian tengah dan berbatasan langsung dengan sembilan negara. Di sebelah
barat berbatasan dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Perancis; di sebelah
selatan berbatasan dengan Swiss dan Austria; di sebelah timur berbatasan dengan
Ceko dan Polandia; dan di sebelah utara berbatasan dengan Denmark.
Secara
topografi, Jerman adalah dataran rendah di utara dan wilayah berbukit-bukit di
bagian selatan. Puncak tertingginya adalah Zugspitze setinggi 2.962 meter dpl
yang meruapakan bagian dari sistem pegunungan Alpen di perbatasan dengan
Austria. Titik terendah Jerman adalah Wilstermarsch (Rawa Wilster). Beberapa
pegunungan yang penting di Jerman adalah pegunungan Alpen, Schwarzwald ,
Pegunungan Erz, Rhoen, pegunungan Rothaar, pegunungan Rhein, Thuringischer
Wald, dan Pegunungan Harz. Sungai-sungai yang mengalir cukup besar sehingga
beberapa dapat dilayari oleh kapal berukuran sedang hingga ke hulu, misalnya
sungai Rhein, sungai Elbe, sungai Donau, Sungai Weser, dan Sungai Main. Danau
terluas berada di sebelah selatan yaitu Danau Konstanz dengan tiga pulau kecil (Maniau, Reinchenau, dan Lindau).
Sedangkan Jepang
adalah sebuah negara kepulauan Asia Timur. Letaknya di Ujung Barat Samudra
Pasifik, disebelah timur Laut Jepang, yang mana juga bertetangga dengan RRC,
Korea dan Rusia. Pulau-pulau paling berada di Laut Okhotsk, dan wilayah aling
selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di
sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan. Jepang terdiri dari
6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari
utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu.
Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya.
Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian diantaranya merupaka
gunung berapi. Jepang memiliki lebih dari 3000 pulau yang terletak di pesisir
Lautan Pasifik di timur benua Asia. Sekitar 70% hingga 80% dari wilayah Jepang
terdiri dari pegunungan yang berhutan-hutan, dan cocok untuk pertanian,
industri, serta permukiman. Daerah yang curam berbahaya untuk dihuni karena
resiko tanah longsor akibat gempa bumi, kondisi tanah yang lunak, dan hujan
lebat. Oleh karena itu, permukiman penduduk terpusat dikawasan pesisir. Jepang
juga termasuk salah satu negara berpenduduk terpadat didunia.
2.2
Sistem
Pemerintahan Jerman dengan Jepang
Jerman adalah
sebuah negara yang berbentuk Republik Federal. Republik Federal Jerman terdiri
atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan
kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempunyai undang-undang
dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik
yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Federasi mempunyai kewenangan
legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri,
pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapiaan, hubungan udara dan
sebagian peraturan perpajakan. Lembaga administrasi negara pada tingkat federal
hanya ada untuk bidang-bidang hubungan luar negeri, kereta api, pos, penempatan
tenaga kerja, bea cukai, serta pada polisi pembatas dengan angkatan bersenjata.
Dalam penegakan hukum, negara bagian memiliki kewenangan atas semua bidang yang
belum diatur oleh federasi atau yang tidak ditentukan sebagai kewenangan
federasi oleh Grundgesetz. Kekuatan negara bagian yang sebenarnya terletak pada
pelaksanaan administrasi negara dan keterlibatannya dalam pembuatan
undang-undang federasi melalui bundesratz. Negara-negara bagian berwenang
melaksanakan seluruh administrasi dalam negeri. Pada waktu yang sama, aparat
pemerintah negara bagian bertanggungjawab pula atas pelaksanaan bagan terbesar
undang-undang dan peraturan yang diberlakukan federasi. Ada tiga macam tugas
yang diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi
urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional).
Kemudian tugas melaksanakan hukum federal sebagai urusan dan tanggung jawab
sendiri dan terakhir tugas melaksanakan peraturan hukum federal atas mandat
federasi. Dengan demikian tata negara yang digariskan oleh konstitusi Republik
Federal Jerman dalam kenyataannya telah berkembang menjadi tatanan yang
bersifat sentral dalam bidang legislatif dan yang ebih menonjol ciri federalnya
dalam pelaksanaan adminitrasi pemerintahan.
Sedangkan di Jepang
menganut sistem negara monarki konstitusional artinya kedudukan Kaisar Jepang
diatur dalam konstitusi sehingga memiliki banyak batasan-batasan. Kekuasaan
pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Jepang sementara kedaulatan
sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Parlemen Jepang memiliki parlemen
dua kamar yaitu Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang
terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung
oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan.
Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan
6 tahun, dan dipilh langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun
keatas memiliki hak untuk memilih. Perdana Menteri Jepang adalah kepala
pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota
parlemen antara anggota parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana
Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan
Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri
kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota
Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
2.3
Perbandingan
Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan menurut Model Edward III antara Jerman
dengan Jepang
|
Di lingkungan
international, Jerman tergolong negara dengan pelayanan medis terbaik. Sumberdaya
yang ada yaitu banyaknya rumah sakit, praktek dokter dan institusi kedokteran
menjamin pelayanan medis untuk semua orang. Dengan lebih dari empat juta tepat
kerja, bidang kesehatan adalah sektor pekerjaan terbesar di Jerman. Secara
keseluruhan 10,4% pendapatan nasional bruto dipakai untuk pengeluaran bagi
kesehatan dan 1,5% lebih banyak daripada
pengeluaran rata-rata di negara anggota OECD. Berkat undang-undang pengurangan
biaya, yang termasuk tahap reformasi sistem kesehatan yang telah berjalan,
Jerman mencatat kenaikan pengeluaran perkapita untuk kesehatan paling kecil di
antara semua negara anggota OECD sekitar tahun 2000 dan 2007, pengeluaran nyata
meningkat dengan 1,4% pertahun, angka kenaikan rata-rata di OECD adalah 3,7%.
Pada tahun 2007
diputuskan reformasi sistem kesehatan di Jerman. Dalam Komunikasi dan struktur
birokrasi, bagian pokoknya ialah dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua
iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan
maupun oleh pemberi kerja kemudian disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya
ditambah dengan tunjangan dari fiskus. Disposisi didalamnya yaitu badan
asuransi kesehatan yang banyak anggotanya adalah orang lanjut usia, penyandang
penyakit kronis dan orang berpendapatan rendah mendapat uang tambahan. Struktur
birokrasi yaitu dimana pemerintah federal bertujuan agar badan asuransi dalam
jangka panjang menjadi lebih otonom dalam penetapan iuran, dan perbedaan
menurut daerah dapat dimungkinkan. Rencana selanjutnya, besar iuran peserta
dilepaskan dari tingkat pendapatan, namun akan adanya faktor pengimbang sosial.
Implementasinya yaitu asuransi kesehatan menanggung biaya perawatan oleh
dokter, obat-obatan, perawatan di rumah sakit dan tindakan preventif. Iuran
asuransi kesehatan dibayar oleh pekerja dan majikan. Peserta asuransi kesehatan
wajib tidak harus membayar iuran untuk anggota keluarganya yang tidak mempunyai
pendapatan.
Sedangkan jika
di negara Jepang secara keseluruhan dalam pelayanan kesehatan sangat baik, namun demikian janganlah kaget
bila si pasien harus membayar kepada rumah sakit yang melayani kesehatan itu
dengan sangat mahal. Hal ini tentunya apabila si pasien tidak mempunyai
asuransi. Untuk mengurangi beban pembayaran kesehatan yang sangat mahal itu, di
Jepang tiap anggota keluarga sangat dianjurkan untuk masuk asuransi. Komunikasi
yaitu dimana pemerintah akan menjamin sepenuhnya bila seorang pasien sakit
tetapi mempunyai asuransi, untuk dilayani dengan sebaik-baiknya di rumah sakit
tanpa si pasien harus memikirkan pembayaran yang sangat mahal.
Jepang memiliki sumber
daya yang cukup baik untuk dapat menciptakan sebuah sistem jaminan kesehatan
yang berkualitas bagi masyarakatnya. Implementasinya yaitu Jaminan kesehatan
diberikan kepada seluruh masyarakatnya, sesuai dengan program yang diikuti,
mulai dari penyakit umum hingga penyakit yang memerlukan penanganan khusus
dengan menggunakan teknologi yang mutakhir. Dalam sumber daya yaitu dimana
Jepang saat ini terdapat lebih dari 1000 rumah sakit mental, 8700 general
hospital dan 1000 comprehensive hospital dengan total 1.5 juta tempat tidur.
Ditambah dengan klinik gigi sebanyak 48.000 serta sejumlah 79.000 unit layanan
kesehatan dengan fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara geografis Republik federasi Jerman adalah
suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini merupakan negara
dengan posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia.
Dengan luas 357.021 km² dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, serta dengan 16
negara bagian ini menjadikan Jerman menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa
(penduduk terbanyak). Sedangkan Jepang adalah sebuah negara kepulauan Asia
Timur. Letaknya di Ujung Barat Samudra Pasifik, disebelah timur Laut Jepang,
yang mana juga bertetangga dengan RRC, Korea dan Rusia.
Didalam sistem pemerintahan, Jerman adalah sebuah
negara yang berbentuk Republik Federal. Republik Federal Jerman terdiri atas 16
negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan
bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempunyai undang-undang dasar sendiri,
yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang
demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Ada tiga macam tugas yang
diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi
urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Sedangkan
di Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional artinya kedudukan
Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sehingga memiliki banyak batasan-batasan.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Jepang sementara
kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Parlemen Jepang memiliki
parlemen dua kamar yaitu Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Perdana Menteri
Jepang adalah kepala pemerintahan.
Dalam pelayanan publik
di bidang kesehatan Di lingkungan international, Jerman tergolong negara dengan
pelayanan medis terbaik. Sumberdaya yang ada yaitu banyaknya rumah sakit,
praktek dokter dan institusi kedokteran menjamin pelayanan medis untuk semua
orang. Dalam Komunikasi dan struktur birokrasi, bagian pokoknya ialah dana
kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi
kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun oleh pemberi kerja kemudian
disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya ditambah dengan tunjangan dari fiskus.
Disposisi didalamnya yaitu badan asuransi kesehatan yang banyak anggotanya
adalah orang lanjut usia, penyandang penyakit kronis dan orang berpendapatan
rendah mendapat uang tambahan. Jepang memiliki sumber daya yang cukup baik
untuk dapat menciptakan sebuah sistem jaminan kesehatan yang berkualitas bagi
masyarakatnya. Implementasinya yaitu Jaminan kesehatan diberikan kepada seluruh
masyarakatnya, sesuai dengan program yang diikuti, mulai dari penyakit umum
hingga penyakit yang memerlukan penanganan khusus dengan menggunakan teknologi
yang mutakhir. Dalam sumber daya yaitu dimana Jepang saat ini terdapat lebih
dari 1000 rumah sakit mental, 8700 general hospital dan 1000 comprehensive
hospital dengan total 1.5 juta tempat tidur. Ditambah dengan klinik gigi
sebanyak 48.000 serta sejumlah 79.000 unit layanan kesehatan dengan fasilitas
rawat jalan maupun rawat inap.
3.2 Rekomendasi
Seiring
berjalannya waktu, pembiayaan dibidang kesehatan semakin mahal karena peralatan
yang semakin canggih untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga campur tangan
pemerintah di bidamg kesehatan sangatlah diperlukan melihat perekonomian
masyarakat yang tidak merata.
DAFTAR PUSTAKA
Website:
Senin, 06 Februari 2012
PENGUATAN KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DAN PEMILIHAN GUBERNUR DALAM RANGKA MENUJU FORMAT IDEAL PARLEMEN INDONESIA
Amandemen konstitusi merupakan salah
satu agenda reformasi yang paling banyak memberikan perubahan didalam sistem
ketatanegaraan dalam politik Indonesia. Masih terkenang dalam ingatan kita
peristiwa 9 Mei 1998 menjadikan sebuah perubahan yang besar dan signifikan
dengan menghapus ordebaru dan melahirkan orde reformasi yang ditandai dengan
pidato mundurnya Soeharto menjadi Preseiden RI. Tujuan lahirnya orde reformasi
yaitu menata kembali sistem pemerintahan yang sebelumnya dinilai menyimpang UUD
1945. Hingga akhirnya bangsa Indonesia belajar kembali bagaimana
mengimplementasikan demokrasi itu sendiri.
Dari Amandemen III UUD 1945 melahirkan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan adanya sistem bikameral di
Indonesia. Sistem bikameral disini merupakan sistem dua kamar yang ada di
parlemen dan biasanya disebut “Senat”, dimana mengadopsi parlemen negara-negara
besar yang makmur dan demokratis (sebut saja Amerika, Belanda, Inggris, dll). Lahirnya
DPD diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara aspirasi pusat dan daerah agar
keputusan/kebijakan parlemen dan pemerintah pusat tidak bias. Tetapi istilah
DPD akan terasa asing ditelinga masyarakat Indonesia, terlebih lagi DPD dipilih
secara langsung oleh masyarakat. Padahal masyarakat Indonesia masih belum
mengerti apa fungsi, peran dan wewenang DPD itu, tetapi karena tuntutan dari
pemilu maka masyarakat hanya asal-asalan mencontreng DPD. Jangankan masyarakat
Indonesia, Undang-undang atau peraturanpun tidak memperkuat posisi DPD di
parlemen. Dan yang paling aneh lagi, DPD bertanggung jawab pada DPR padahal
jika dilihat dari struktur pemerintahan Indonesia, kedudukan DPD setara dengan
DPR sebagai fungsi dari Legislasi.
Di negara-negara besar yang makmur dan
demokratis misalnya Amerika yang menganut sistem bikameral (sistem dua kamar)
yakni House of Represintative dan Senate yang memiliki kewenangan yang
seimbang. Setiap ada isu-isu harus dibahas oleh dua kamar secara bergantian dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Jika keputusan yang diambil
itu berbeda maka akan diadakan sidang gabungan untuk menyatukan perbedaan
tersebut. Dalam fungsi legislasi, kedua kamar memiliki kekuasaan untuk
mengajukan rancangan undang-undang dalam semua hal, kecuali pajak yang khusus
diajukan oleh House Of Representative. Untuk anggaran negara didalam tradisi
mereka diajukan oleh House Of Representative. Sedangkan fungsi Senate didalam
tradisi mereka lebih berwenang didalam menyetujui perjanjian-perjanjian
Internasional dan menyetujui nominasi kandidat presiden. Sehingga dari
keterangan diatas dapat dilihat bahwa terdapat keseimbangan (check and balance)
antara House Of Representative dan Senate didalam wewenang walaupun terdapat
beberapa peran dan fungsi yang berbeda.
Menurut Giovanni Sartori membagi sistem
parlemen dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral
yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameral. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh
lebih dominasi atas kamar lainnya. Sedangkan strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya
nyaris sama kuat. Sedangkan perfect
bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul
seimbang. Dari tiga sistem tersebut, maka dapat dilihat bahwah Indonesia
cenderung kedalam soft bicameralism yang mana kekuatan di satu satu kamar lebih
jauh mendominasi sehingga akan terlihat bahwa salah satu kamar yang lemah akan
tidak memiliki peran dan fungsi apa-apa. Padahal kita tahu dalam pemilu
legislatif kemarin, kita memilih anggota DPR sekaligus DPD. Dengan kata lain,
dengan dibentuknya DPD maka akan sia-sia saja dan sekaligus
menghambur-hamburkan uang rakyat dikarenakan fungsi, peran dan wewenangnya
tidak kuat didalam parlemen.
Dalam pasal 22d ayat 1 menyatakan bahwa
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. kemudian di dalam pasal 22d ayat 2 menyatakan bahwa
DPD ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan dalam bagian pertama diatas, serta
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Dari dua ayat
diatas dapat kita lihat bahwa peran, fungsi dan wewenang DPD sangat lemah
karena terkesan berada di subordinasi dari DPR. Padahal lahirnya DPD memiliki
kedudukan yang setara dengan DPR (bukan dibawah kedudukan DPR). Hal inilah yang
sangat perlu dikaji ulang didalam format ideal parlemen Indonesia yang dicita-citakan
oleh rakyat Indonesia.
Oleh
karena itu, memperkuat DPD merupakan salah satu Format Ideal Parlemen Indonesia
karena akan lebih memperjelas sistem bikameral yang dianut Indonesia. Sistem
bikameral itu tidak hanya untuk negara-negara federal saja, tetapi sistem ini
lebih identik kepada negara yang lebih menganut desentralisasi karena
kewenangan diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya
sendiri. Sehingga dengan adanya DPD diharapakan mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat didaerah dan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara
pusat dan daerah sehingga terhindar dari adanya disintegrasi sosial. Oleh
karena itu, untuk format ideal parlemen Indonesia maka harus menggunakan sistem
bikameral yang efektif yaitu dengan cara:
1. DPD
mempunyai wewenang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran yang lebih jelas (tidak
berkedudukan sebagai subordinasi DPR).
2. DPD
mempunyai wewenang untuk membahas dan ikut memutuskan seluruh RUU yang dibahas
DPR.
3. DPD
memiliki hak inisiatif untuk mengajukan RUU, tapi tetap harus ada batasan
terkait dengan urusan daerah.
4. Susunan
dan kedudukan MPR dirombak, sehingga lebih dilihat bahwa MPR sebagai sebuah
rumah dari fungsi Legislasi yang mana memiliki dua kamar yakni DPR dan DPD.
Selain adanya penguatan DPD, perlu juga
melihat pemilihat untuk Gubernur untuk mewujudkan Format Ideal Parlemen
Indonesia. Karena kita tahu bahwa fungsi Gubernur hanya sebagai perantara dari
kebijakan yang dibuat Presiden. Padahal kita tahu bahwa untuk memilih Gubernur
harus melalui Pemilihan Secara Langsung (pemilu) yang memerlukan biaya yang
besar pula, padahal jika kita mengkaji lagi peran mengelola daerah dalam asas
desentrealisasi lebih diprioritaskan kepada Bupati/Walikota yang lebih
bersentuhan langsung kepada masyarakat didaerah tersebut. Saya lebih cenderung
setuju pernyataan Marzuki Alle selaku ketua DPR yang mana berpendapat bahwa Gubernur
ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pendelegasian
kewenangan kepada Mendagri untuk menunjuk gubernur merupakan hal yang sangat
logis dan bukan suatu kemunduran dalam berdemokrasi.
Sedangkan ada juga seorang Pakar Politik
UI menyatakan bahwa, Gubernur harus dipilih melalui mekanisme DPRD, karena
pemilihan secara demokrasi anya mengenal dua cara yaitu perwakilan dan
pemilihan langsung. Sehingga beliau lebih cenderung setuju jika gubernur
dipilih melalui mekanisme DPRD.
Dari dua pernyataan diatas, saya lebih
cenderung setuju jika Gubernur dipilih oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
bukan melalui mekanisme DPRD. Karena jika kita mengkaji ulang tentang trias politika,
disana terdapat fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Didalam fungsi
Legislatif (MPR, DPR, DPD) memiliki fungsi untuk mengajukan Rancangan
Undang-Undang bersama dengan Presiden. Sedangkan fungsi Eksekutif yaitu
mengimplementasikan Undang-Undang yang lebih diprioritaskan kepada admninstasi
pemerintah dalam menjalan sebuah kebijakan. Jika dalam pemilihan Gubernur
menggunakan mekanisme DPRD ditakutkan akan mengalami politik dagang sapi yang
akan lebih membuka lebar adanya money politic dan pastinya berujung pada KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kita juga bisa melihat didalam
desentralisasi yang dianut sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde
reformasi saat ini terdapat sebuah sistem dekonsentrasi. Desentralisasi pada
dasarnya adalah sebuah gerakan yang arahnya keluar dari pusat. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, asas desentralisasi adalah sebuah penyelenggaraan
pemerintahan yang mana pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Sehingga didalam pengambilan keputusan/kebijakan sepenuhnya
jadi wewenang dan tanggung jawah pemerintah daerah. Didalam proses
administrasinya, asas desentralisasi ini effektif didalam pelayanan di
masyarakat. Sedangkan Dalam asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat
didaerah. Artinya diserahkan kepada Lokal Unit yang mana tidak dapat mengambil
keputusan/kebijakan sendiri. Dalam asas dekonsentrasi ini, mereka hanya sebatas
melaksanakan semua kebijakan atau keputusan yang disahkan oleh kepala instansi
di tingkat atasnya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa azas
perwakilan juga dapat diwujudkan didalam sistem desentralisasi. Sehingga dalam
pemilihan gubernur dapat juga menggunakan pilihan dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Selain itu, untuk meminimalisi terjadinya politik dagang sapi,
money politic bahkan mengurangi adanya KKN. Dan apalagi dalam menentukan
anggaran, gubernur juga lebih menggunakan APBN. Sehingga nantinya Gubernur akan
bertanggungjawab pada Presiden bukan kepada DPR.
Jika
dalam pemilihan Gubernur menggunakan mekanisme DPR maka dalam
pertanggungjawabannya kepada Parlemen/DPR bukan kepada Presiden lagi. Jika itu
dilakukan akan mengakibatkan Indonesia menjadi sistem pemerintahan parlementer
bukan lagi sistem pemerintahan presidensial. Padahal Gubernur merupakan
penyalur implementasi kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sehingga menurut saya, dalam pemilihan Gubernur lebih cocok dipilih oleh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tangan kanan Presiden. Dan pada
akhirnya dalam anggaran juga lebih tepat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan
Belanja Nasional (APBD). Sedangkan dalam akuntabilitasnya, maka Gubernur akan
langsung bertanggung jawab kepada Presiden dalam proses sistem pemerintahan
presidensial.
Dari
semua penjelasan diatas maka dapat dilakukan adanya perubahan adanya sebuah
format baru yang idel didalam merombak parlemen menjadi lebih baik lagi sesuai
dengan keinginan masyarakat. Format demokrasi ideal bagi Indonesia adalah
format yang dapat membendung sikap untuk mememntingkan diri sendiri. Sistem
yang dibangun negara ini harus memungkin rakyat mengontrol langsung jalannya
kekuasaan elit. Oleh karena itu, didalam format ideal parlemen Indonesia harus
lebih menguatkan adanya kedudukan, fungsi
dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada diparlemen. Selain itu
juga harus lebih tegas didalam pemilihan gubernur dan tidak mengutamakan
kepentingan personal saja.
Selalu
ingatlah cita-cita Bangsa Indonesia karena rakyat Indonesia rindu akan
demokrasi yang lebih adil lagi dan dapat mensejahterakan mereka. Dalam
pengambilan keputusan kebijakan haruslah didasari akan cita terhadap sesama.
Mungkin didunia ini hanya uang yang bisa memberikan segalanya, tapi harus
diingat bahwa uang hanyalah titipan sesaat.
Langganan:
Postingan (Atom)