Minggu, 04 Maret 2012

arrysa: PROGRAM JAMPERSAL DI INDONESIA

arrysa: PROGRAM JAMPERSAL DI INDONESIA: EVALUASI PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) TAHUN 2011 I. Pendahuluan Mulai tahun 2011 Kementrian Kesehatan Republik Indones...

Selasa, 28 Februari 2012

Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi | RemunerasiPNS.Com

Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi

Tahun 2007 :

  1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  3. Mahkamah Agung (MA)

Tahun 2009 :

  1. Sekretariat Negara
  2. Sekretariat Kabinet

Tahun 2010 :

  1. Kemenko Perekonomian
  2. Bappenas
  3. BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)
  4. Kemenko Polhukam
  5. Kemenko Kesra, Kemenhan
  6. TNI
  7. POLRI
  8. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi

Tahun 2011 :

  1. Kejaksaan Agung
  2. Kementrian Hukum dan HAM

Tahun 2012 (Baru Akan Menerima Remunerasi) :

  1. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  2. Lembaga Ketahanan Nasional
  3. Lembaga Administrasi Negara
  4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Kementerian Riset dan Teknologi
  6. Kementerian Perindustrian
  7. Badan Tenaga Nuklir
  8. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  9. Badan Kepegawaian Negara
  10. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  11. Badan Pusat Statistik
  12. Arsip Nasional RI
  13. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  14. Kementerian Perumahan Rakyat
  15. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  16. Lembaga Sandi Negara
  17. Badan Narkotika Nasional
  18. Kementerian Pertanian.


Daftar Kementerian Dan Lembaga Negara Yang Telah Menerima Remunerasi | RemunerasiPNS.Com

Rabu, 22 Februari 2012

Lowongan Kerja Pramugari Garuda Indonesia

We are now seeking for candidates with the Stewardess position. The working placements can be viewed at below :


Stewardess Recruitment Program February 2012
With these selected working placements :

Makassar - Application Deadline : March 13rd, 2012
Jayapura - Application Deadline : March 11st, 2012
Ambon - Application Deadline : March 6th, 2012
Kupang - Application Deadline : March 4th, 2012
Jakarta - Application Deadline : March 1st, 2012

If there are those who committed the offense, you may be report to the PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk on the line of telephone number 021-2560 1038 or email us : recruitment@garuda-indonesia.com.

Lowongan Kerja Pramugari Garuda Indonesia

Lowongan Berkarir Di Bank Indonesia | RemunerasiPNS.Com

Lowongan Berkarir Di Bank Indonesia | RemunerasiPNS.Com

Jumat, 10 Februari 2012

TRAGEDY OF COMMON PADA MANAJEMEN KELAUTAN


Pemanfaatan ruang pesisir merupakan sebuah kajian yang menjadi cerminan manajemen kelautan. Manajemen Kelautan merupakan kajian bersama yang mana laut merupakan sebuah sumber daya alam yang telah ada sejak berjuta-juta tahun yang lalu untuk kehidupan manusia dibumi. Jika kita memandang lebih jauh dengan memaknai laut adalah milik bersama maka akan terlihat bagaimana sebuah konflik dialektika yang akan muncul. Karena jika ilmu manajemen terletak pada pemanfaatan ruang pesisir maka sebuah masalah bersama menjadikan ruang berbeda didalam memanfaatkan sumber daya alamnya.
Didalam pemanfaatan ruang pesisir itu dimana ekosistem hutan bakau, bagi Dinas Perikanan dan Kelautan akan digunakan sebagai lahan tambak udang  dengan konversi lahan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan akan menjadikannya wilayah konservasi, Dinas Kehutanan ingin rehabilitasi bakau, masyarakat sekitar ingin menjadikannya lahan mencari nafkah. Dari keadaan diatas dapat dilihat bahwa permasalah yang terjadi berada pada stakeholder yang mengakibatkan adanya permasalah yang tumpah tindih antar yang satu dengan yang lain. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara teknis saja, misal pembagian lahan, karena keterbatasan lahan itu sendiri. Sehingga perlu kajian dan penanganan yang penting bagi pemanfaatan ruang pesisir agar menjadi pemanfaatan ruang pesisir yang berbeda dalam mencapai keuntungan bersama. Sehingga permasalahan ini diselesaikan dengan meningkatkan koordinasi antar sektor untuk menjadikan pesisir sebagai wilayah perencanaan, pengelolaan dan evaluasi secara terpadu (terintegrasi) termasuk didalamnya melibatkan masyarakat. Melibatkan masyarakan disini diharapkan dapat memberikan sebuah kajian transparansi didalam manajemen kelautan sendiri
Hal-hal diatas dapat terjadi karena adanya sumber daya ikan yang dianggap melimpah oleh semua orang. Dengan adanya sumber daya ikan ini mengakibatkan orang-orang berkompetisi untuk mendapatkan ikan yang dianggap melimpah ruah di lautan. Anggapan yang seperti ini yang diakibatkan oleh adanya permintaan akan ikan tinggi yang diakibatkan adanya ledakan jumlah penduduk. Hal itulah yang mengakibatkan adanya kompetisi dimana bagaimana mendapatkan ikan yang sebanyak-banyaknya. Dari kejadiaan itu mengakibatkan sumber daya pesisir dan lautan dieksploitasi terus menerus antar yang satu dengan yang lain yang mengakibatkan terganggunya ekosistem keberlanjutan. Artinya dimana jika sumber daya ini terus menerus diambil secara besar-besaran mengakibatkan kerusakan ekosistem laut sehingga banyak spesies yang hampir punah tetap saja diburu misalnya saja ikan paus.
Dalam peristiwa tersebut disebabkan oleh pesisir dan lautan dianggap milik bersama sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya sehingga tak ada pengendalian sama sekali didalam penangkapan ikan dan menggali sumber daya lainnya yang disediakan oleh lautan. Anggapan milik bersama inilah yang mengakibatkan adanya bumerang didalam pemanfaatannya sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan yang lebih besar.
Polusi adalah juga permasalahan di pesisir. Pesisir yang merupakan daerah peralihan antara daratan dan lautan sangat rentan terhadap pengaruh polusi, karena segala aktivitas di daratan pasti dilimpahkan ke pesisir seperti limbah pabrik, bahan-bahan organik dan non organik serta sampah manusia. Dengan aktivitas inilah yang memberikan racun didalam lautan dan dianggap bahwa laut adalah tempat pembuangan yang efektif bagi limbah-limbah. Padahal karena limbah itu akan memberikan menimbulkan polusi/pencemaran air laut yang dapat menjadikan racun didalam ekosistem laut misalnya banyak ikan-ikan yang mati, laut berwarna coklat, dan banyak terumbu karang yang mati. Hal ini bisa terjadi karena kita menganggap pesisir dan laut adalah milik bersama (common) sehingga siapa saja dapat membuang limbahnya ke pesisir dan laut. Inilah kemudian yang dimaksudkan bahwa pesisir dan laut sebagai “keranjang sampah”. Keranjang sampah merupakan sebuah istilah yang sering kita dengar untuk pembuangan sampah akhir di lautan. Padahal lautan merupakan sebuah kehidupan bagi semua ikan, terumbu karang dll yang hidup didalam ekosistem lautan.
Dalam fenomena-fenomena tersebut harus ada suatu manajemen yang baik yang mana menjadikan suatu pengaturan yang baik yan menjadikan sebuah keutungan disemua pihak  baik itu dalam ekosistem lautan maupun manusianya. Sehingga jika terjadi Tragedy of Common akan menjadikan sebuah permasalahan yang dihadapi bersama dan tidak hanya satu pihak saja.
Dari fenomena-fenomena diatas maka kita sadari bahwa sangat lemahnya manajemen kelautan didalam pemanfaatn pesisir dan lautan. Padahal disamping sebagai pelesatarian ekosistem laut, pemanfaatan pesisir dan lautan diharapkan dapat menjadikan mata pencaharian bagi nelayan untuk menangkap ikan. Dalam manajemen kelautan, hal ini dapat dicontohkan dengan izin-izin pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Dimana seseorang atau badan hukum yang diberikan izin atau diberikan kewenangan tidaklah kemudian menjadikan kewenangannya itu dengan semena-mena, mengeksploitasi diluar yang diizinkan bahkan mungkin mengorbankan masyarakat sekitar. Dengan ijin pengelolaan ini diharapakan menjadikan kesadaran bagi semua yang dimanfaatkan sebaik mungkin tanpa merusak ekosistem lautan. Karena kita sadari bahwa manusia masih tetap menggantungkan hidupnya di laut baik sekarang atau nanti.

PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN DI JEPANG



            Jepang merupakan salah satu dari negara maju yang memiliki kualitas dan kuantitas yang baik di sektor manapun. Jepang merupakan sebuah negara kepulauan yang berada di Asia Timur. Jepang memiliki 6852 pulau dengan empat pulau besar yaitu Hokkaido, Honsyu, Shikoku, dan kyushu. Jepang juga memiliki gunung-gunung berapi yang masih aktif, salah satunya adalah Gunung Fuji. Penduduk Jepang sampai saat ini mencapai 128 juta orang dimana golongan tua mendominasi dari pada golongan muda artinya angka harapan hidup di Jepang sangat tinggi. Tokyo secara de facto adalah ibu kota Jepang yang memiliki penduduk sekitar 30 juta orang. Didalam pembagian wilayah didalam letak geografisnya, maka Jepang dibagi menjadi 10 wilayah yaitu: Hokkaido, Tohoku, Hokuriku, Kanto, Chubu, Kansai (kinki), Chugoku, Shikoku, Kyushu, dan Kepulauan Ryukyu.
            Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional artinya kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sehingga memiliki banyak batasan-batasan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Jepang sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Parlemen Jepang memiliki parlemen dua kamar yaitu Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah dipilih langsung oleh masyarakat Jepang setiap 4 tahun sekali sedangkan Majelis Tinggi dipilih setiap 6 tahun sekali. Dalam hal ini maka kinerja Perdana Menteri harus di pertanggung jawabkan dihadapan parlemen. Perdana Mentri juga mempunyai wewenang didalam pengangkatan menteri-menteri kabinet. Sedangkan Perdana Menteri diangkat oleh Kaisar Jepang berdasarkan surat keputusan Parlemen Jepang. Sehingga saling adanya sebuah keterkaitan antara Kaisar Jepang, Perdana Menteri serta menteri-menteri kabinet. Walaupun negara Jepang merupakan negara monarki dimana berbentuk kerajaan tetapi masih menganut adanya konstitusional didalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini dikarenakan Jepang telah menjadi negara yang berdemokrasi yang bertujuan untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat Jepang.
Didalam demografinya, populasi Jepang didominasi oleh golongan tua dari pada golongan muda, sehingga Jepang dapat dikatakan negara  memiliki angka harapan hidup tertinggi. Dari demografi inilah Jepang dapat dilihat memiliki kelemahan didalam penerus negara karena yang lebih mendominasi kualitas dan kuantitas adalah golongan tua. Jepang memberikan subsidi kepada orang tua yang berumur 60 tahun keatas sebesar 10 yen/bulan atau 10 juta rupiah perbulan. Faktanya Jepang kekurangan generasi-generasi muda berikutnya akan menghambat pembangunan dan pertumbuhan. Jepang merupakan negara yang memiliki kerja keras dan disiplin yang tinggi didalam kehidupan sehari-hari. Disamping karena kebutuhan pokok yang mahal dan gaya hidup menuntut mereka agar bekerja. Di Jepang mereka harus bekerja kurang lebih 12 jam perhari baik itu wanita ataupun pria.
Disamping itu,  Jepang juga memiliki hubungan ekonomi dan militer yang erat dengan Amerika Serikat dan menjalankan kebijakan luar negeri berdasarkan pakta keamanan AS-Jepang. Kita ketahui bahwa pada Perang Dunia II membuat Jepang menyerah kepada sekutu yang dipimpin oleh AS. Sehingga dalam kemiliteran Jepang masih dikuasai oleh AS. Tetapi perlahan tapi pasti, Jepang membangun kembali kapabilitas pertahanannya melalui strategi “Ju-Jitshu” didalam pertahan dan keamanan setelah AS memberikan aliansi agar Jepang menjaga keamanan dalam negerinya sendiri.
Untuk isu-isu atau permasalah Internal di Jepang sendiri yaitu dimana kehidupan di negara ini menjadi sangat keras karena banyaknya penipuan, perampokan, pencurian. Dan yang terkenal di Jepang adalah Yakuza (mafia kelas atas). Yakuza adalah nama sindikat terorganisir di Jepang atau mafia Jepang. Kelompok yakuza inilah yang membuat keresahaan masyarakat Jepang karena kelompok inilah yang paling ditakuti. Kelompok yakuza ini asalnya merupakan pelindung masyarakat Jepang dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah Jepang yang disebut machi-yokko (Satgas desa), tetapi kemudian berbalik arah dimana mereka lebih memilih profesi awal dengan menjadi seorang preman. Pekerjaan bisnis ilegal  mereka adalah pachinko, perdagangan ampethamine (termasuk ice dan ekstasi), prostitusi, pornografi, pemerasan, hingga penyelundupan senjata. Pemerintah Jepang sulit membasmi Yakuza karena kesetiaan mereka. Karena disana terdapat kesetiaan tinggi di antara sesama sehingga kelompok ini sulit dibasmi. Selain beroperasi secara di level bawah, Yakuza juga menggurita di kalangan politisi Jepang. Beberapa praktik suap telah terbongkar bahwa Yakuza sudah masuk di dalam politisi bahkan pemerintahan. Program rekapitalisasi perbankan Jepang yang berlarut-larut tidak kunjung selesai diperparah oleh keterlibatan Yakuza yang sangat berkepentingan dalam bisnis properti dan kredit perbankan. Dalam operasinya, Yakuza membeli aset di Amerika dan salah satu yang pernah mencuat ke permukaan adalah keterlibatan Prescott Bush, saudara dari presiden George H.W. Bush dan paman dari Presiden George W. Bush, dalam transaksi penjualan perusahaan Aset Management International Financing & Settlements di awal 1990an[1].
Faktor Politik dan sosial yang ada didalam isu atau permasalahan itu adalah dimana terdapat unsur politik yang membuat sindikat besar yang terorganisasi di Jepang bahkan sampai ke International. Serta adanya campurtangan pihak lain yang mendukung aksi Yakuza. Sehingga dapat dilihat bahwa faktor yang paling utama adalah di Jepang adalah tingkat keamanan yang sulit dicapai untuk masyarakat Jepang sendiri.


[1] http://www.adipedia.com/2010_07_25_archive.html

ANALISIS PERBANDINGAN ADMINISTRASI DALAM BIDANG KESEHATAN MELALUI MODEL EDWARD III ANTARA JERMAN DENGAN JEPANG

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional maka mengakibatkan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih bermutu. Namun, meningkatnya mutu pelayanan kesehatan harus didukung dengan perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Dengan berbagai permaslahan diatas, muncullah pembiayaan kesehatan yang bersumber pada asuransi kesehatan yang diharapkan mampu untuk melindungi masyarakat.
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan yang ditawarkan oleh asuransi yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Sehingga dapat dilihat bahwa asuransikesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko individu menjadi resiko kelompok, dimana adanya suatu perjanjian dua belah pihak atau lebih, dimana pihak yang menanggaung mengikatkan diri kepada tertanggung karena adanya resiko (sakit) dan memberikan jaminan kesehatan terhadap pihak tertanggung.
Sehingga dalam makalah ini akan membahas tentang perbandingan pelayanan publik di bidang kesehatan antara Jerman dengan Jepang. Dengan adanya perbandingan di bidang kesehatan ini akan terlihat keunggulan dan kelemahan masing-masing antara Jerman dan Jepang dalam pelayanan bagi masyarakatnya.
1.2 Perumusan Masalah
a.       Bagaimana profil/keaadaan negara antara Jerman dengan Jepang?
b.      Bagaimanakah sistem pemerintahan yang ada di Jerman dengan Jepang?
c.       Bagiamanakah pelayanan publik dibidang kesehatan dengan analisis Model Edward III?


1.3  Tujuan dan manfaat
Tujuan:
Dapat melihat sebuah profil dari masing-masing negara Jerman dan Jepang dan melihat sistem pemerintahan serta menganalisis kebijakan dibidang kesehatan melalui analisis Model Edward III. Lalu membandingkan kebijakan pemerintah dengan melihat pelayanan publik  dalam bidang kesehatan yang semakin menuntut masyarakat agar bisa melangsungkan hidup yang lebih baik dimasa mendatang.
Manfaat:
1.      Dengan adanya makalah ini diharapakan dapat memberikan sebuah pegetahuan kepada akademisi baik mahasiswa maupun dosen dalam sebuah kebijakan pemerintahan Jerman an Jepang di bidang kesehatan.
2.      Diharapkan dapat mambuat akademisi lebih menganalisis dan mengkaji kembali sabuah asuransi kesehatan yang telah masyarakat dapatkan selama ini.






BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
2.1    Profil antara Jerman dengan Jepang
Republik federasi Jerman adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini merupakan negara dengan posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 km² dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, serta dengan 16 negara bagian ini menjadikan Jerman menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak). Jerman juga sebagai negara penghubung transportasi barang dan jasa antara negara-negara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran terbesar di dunia. Jerman terletak di Eropa bagian tengah dan berbatasan langsung dengan sembilan negara. Di sebelah barat berbatasan dengan Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Perancis; di sebelah selatan berbatasan dengan Swiss dan Austria; di sebelah timur berbatasan dengan Ceko dan Polandia; dan di sebelah utara berbatasan dengan Denmark.
Secara topografi, Jerman adalah dataran rendah di utara dan wilayah berbukit-bukit di bagian selatan. Puncak tertingginya adalah Zugspitze setinggi 2.962 meter dpl yang meruapakan bagian dari sistem pegunungan Alpen di perbatasan dengan Austria. Titik terendah Jerman adalah Wilstermarsch (Rawa Wilster). Beberapa pegunungan yang penting di Jerman adalah pegunungan Alpen, Schwarzwald , Pegunungan Erz, Rhoen, pegunungan Rothaar, pegunungan Rhein, Thuringischer Wald, dan Pegunungan Harz. Sungai-sungai yang mengalir cukup besar sehingga beberapa dapat dilayari oleh kapal berukuran sedang hingga ke hulu, misalnya sungai Rhein, sungai Elbe, sungai Donau, Sungai Weser, dan Sungai Main. Danau terluas berada di sebelah selatan yaitu Danau Konstanz dengan tiga  pulau kecil (Maniau, Reinchenau, dan Lindau).
Sedangkan Jepang adalah sebuah negara kepulauan Asia Timur. Letaknya di Ujung Barat Samudra Pasifik, disebelah timur Laut Jepang, yang mana juga bertetangga dengan RRC, Korea dan Rusia. Pulau-pulau paling berada di Laut Okhotsk, dan wilayah aling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan. Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian diantaranya merupaka gunung berapi. Jepang memiliki lebih dari 3000 pulau yang terletak di pesisir Lautan Pasifik di timur benua Asia. Sekitar 70% hingga 80% dari wilayah Jepang terdiri dari pegunungan yang berhutan-hutan, dan cocok untuk pertanian, industri, serta permukiman. Daerah yang curam berbahaya untuk dihuni karena resiko tanah longsor akibat gempa bumi, kondisi tanah yang lunak, dan hujan lebat. Oleh karena itu, permukiman penduduk terpusat dikawasan pesisir. Jepang juga termasuk salah satu negara berpenduduk terpadat didunia.
2.2    Sistem Pemerintahan Jerman dengan Jepang
Jerman adalah sebuah negara yang berbentuk Republik Federal. Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempunyai undang-undang dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Federasi mempunyai kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapiaan, hubungan udara dan sebagian peraturan perpajakan. Lembaga administrasi negara pada tingkat federal hanya ada untuk bidang-bidang hubungan luar negeri, kereta api, pos, penempatan tenaga kerja, bea cukai, serta pada polisi pembatas dengan angkatan bersenjata. Dalam penegakan hukum, negara bagian memiliki kewenangan atas semua bidang yang belum diatur oleh federasi atau yang tidak ditentukan sebagai kewenangan federasi oleh Grundgesetz. Kekuatan negara bagian yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan administrasi negara dan keterlibatannya dalam pembuatan undang-undang federasi melalui bundesratz. Negara-negara bagian berwenang melaksanakan seluruh administrasi dalam negeri. Pada waktu yang sama, aparat pemerintah negara bagian bertanggungjawab pula atas pelaksanaan bagan terbesar undang-undang dan peraturan yang diberlakukan federasi. Ada tiga macam tugas yang diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Kemudian tugas melaksanakan hukum federal sebagai urusan dan tanggung jawab sendiri dan terakhir tugas melaksanakan peraturan hukum federal atas mandat federasi. Dengan demikian tata negara yang digariskan oleh konstitusi Republik Federal Jerman dalam kenyataannya telah berkembang menjadi tatanan yang bersifat sentral dalam bidang legislatif dan yang ebih menonjol ciri federalnya dalam pelaksanaan adminitrasi pemerintahan.
Sedangkan di Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional artinya kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sehingga memiliki banyak batasan-batasan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Jepang sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Parlemen Jepang memiliki parlemen dua kamar yaitu Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilh langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun keatas memiliki hak untuk memilih. Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen antara anggota parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.

2.3    Perbandingan Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan menurut Model Edward III antara Jerman dengan Jepang



Menurut Model Adward III







Di lingkungan international, Jerman tergolong negara dengan pelayanan medis terbaik. Sumberdaya yang ada yaitu banyaknya rumah sakit, praktek dokter dan institusi kedokteran menjamin pelayanan medis untuk semua orang. Dengan lebih dari empat juta tepat kerja, bidang kesehatan adalah sektor pekerjaan terbesar di Jerman. Secara keseluruhan 10,4% pendapatan nasional bruto dipakai untuk pengeluaran bagi kesehatan dan  1,5% lebih banyak daripada pengeluaran rata-rata di negara anggota OECD. Berkat undang-undang pengurangan biaya, yang termasuk tahap reformasi sistem kesehatan yang telah berjalan, Jerman mencatat kenaikan pengeluaran perkapita untuk kesehatan paling kecil di antara semua negara anggota OECD sekitar tahun 2000 dan 2007, pengeluaran nyata meningkat dengan 1,4% pertahun, angka kenaikan rata-rata di OECD adalah 3,7%.
Pada tahun 2007 diputuskan reformasi sistem kesehatan di Jerman. Dalam Komunikasi dan struktur birokrasi, bagian pokoknya ialah dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun oleh pemberi kerja kemudian disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya ditambah dengan tunjangan dari fiskus. Disposisi didalamnya yaitu badan asuransi kesehatan yang banyak anggotanya adalah orang lanjut usia, penyandang penyakit kronis dan orang berpendapatan rendah mendapat uang tambahan. Struktur birokrasi yaitu dimana pemerintah federal bertujuan agar badan asuransi dalam jangka panjang menjadi lebih otonom dalam penetapan iuran, dan perbedaan menurut daerah dapat dimungkinkan. Rencana selanjutnya, besar iuran peserta dilepaskan dari tingkat pendapatan, namun akan adanya faktor pengimbang sosial. Implementasinya yaitu asuransi kesehatan menanggung biaya perawatan oleh dokter, obat-obatan, perawatan di rumah sakit dan tindakan preventif. Iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pekerja dan majikan. Peserta asuransi kesehatan wajib tidak harus membayar iuran untuk anggota keluarganya yang tidak mempunyai pendapatan.
Sedangkan jika di negara Jepang secara keseluruhan dalam pelayanan kesehatan  sangat baik, namun demikian janganlah kaget bila si pasien harus membayar kepada rumah sakit yang melayani kesehatan itu dengan sangat mahal. Hal ini tentunya apabila si pasien tidak mempunyai asuransi. Untuk mengurangi beban pembayaran kesehatan yang sangat mahal itu, di Jepang tiap anggota keluarga sangat dianjurkan untuk masuk asuransi. Komunikasi yaitu dimana pemerintah akan menjamin sepenuhnya bila seorang pasien sakit tetapi mempunyai asuransi, untuk dilayani dengan sebaik-baiknya di rumah sakit tanpa si pasien harus memikirkan pembayaran yang sangat mahal.
Jepang memiliki sumber daya yang cukup baik untuk dapat menciptakan sebuah sistem jaminan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakatnya. Implementasinya yaitu Jaminan kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakatnya, sesuai dengan program yang diikuti, mulai dari penyakit umum hingga penyakit yang memerlukan penanganan khusus dengan menggunakan teknologi yang mutakhir. Dalam sumber daya yaitu dimana Jepang saat ini terdapat lebih dari 1000 rumah sakit mental, 8700 general hospital dan 1000 comprehensive hospital dengan total 1.5 juta tempat tidur. Ditambah dengan klinik gigi sebanyak 48.000 serta sejumlah 79.000 unit layanan kesehatan dengan fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara geografis Republik federasi Jerman adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini merupakan negara dengan posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 km² dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, serta dengan 16 negara bagian ini menjadikan Jerman menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak). Sedangkan Jepang adalah sebuah negara kepulauan Asia Timur. Letaknya di Ujung Barat Samudra Pasifik, disebelah timur Laut Jepang, yang mana juga bertetangga dengan RRC, Korea dan Rusia.
Didalam sistem pemerintahan, Jerman adalah sebuah negara yang berbentuk Republik Federal. Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempunyai undang-undang dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Ada tiga macam tugas yang diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Sedangkan di Jepang menganut sistem negara monarki konstitusional artinya kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sehingga memiliki banyak batasan-batasan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri Jepang sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Parlemen Jepang memiliki parlemen dua kamar yaitu Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan.
Dalam pelayanan publik di bidang kesehatan Di lingkungan international, Jerman tergolong negara dengan pelayanan medis terbaik. Sumberdaya yang ada yaitu banyaknya rumah sakit, praktek dokter dan institusi kedokteran menjamin pelayanan medis untuk semua orang. Dalam Komunikasi dan struktur birokrasi, bagian pokoknya ialah dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun oleh pemberi kerja kemudian disalurkan ke dana tersebut. Jumlahnya ditambah dengan tunjangan dari fiskus. Disposisi didalamnya yaitu badan asuransi kesehatan yang banyak anggotanya adalah orang lanjut usia, penyandang penyakit kronis dan orang berpendapatan rendah mendapat uang tambahan. Jepang memiliki sumber daya yang cukup baik untuk dapat menciptakan sebuah sistem jaminan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakatnya. Implementasinya yaitu Jaminan kesehatan diberikan kepada seluruh masyarakatnya, sesuai dengan program yang diikuti, mulai dari penyakit umum hingga penyakit yang memerlukan penanganan khusus dengan menggunakan teknologi yang mutakhir. Dalam sumber daya yaitu dimana Jepang saat ini terdapat lebih dari 1000 rumah sakit mental, 8700 general hospital dan 1000 comprehensive hospital dengan total 1.5 juta tempat tidur. Ditambah dengan klinik gigi sebanyak 48.000 serta sejumlah 79.000 unit layanan kesehatan dengan fasilitas rawat jalan maupun rawat inap.
3.2 Rekomendasi
Seiring berjalannya waktu, pembiayaan dibidang kesehatan semakin mahal karena peralatan yang semakin canggih untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sehingga campur tangan pemerintah di bidamg kesehatan sangatlah diperlukan melihat perekonomian masyarakat yang tidak merata.





















DAFTAR PUSTAKA

                        Website:





Senin, 06 Februari 2012

PENGUATAN KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DAN PEMILIHAN GUBERNUR DALAM RANGKA MENUJU FORMAT IDEAL PARLEMEN INDONESIA


Amandemen konstitusi merupakan salah satu agenda reformasi yang paling banyak memberikan perubahan didalam sistem ketatanegaraan dalam politik Indonesia. Masih terkenang dalam ingatan kita peristiwa 9 Mei 1998 menjadikan sebuah perubahan yang besar dan signifikan dengan menghapus ordebaru dan melahirkan orde reformasi yang ditandai dengan pidato mundurnya Soeharto menjadi Preseiden RI. Tujuan lahirnya orde reformasi yaitu menata kembali sistem pemerintahan yang sebelumnya dinilai menyimpang UUD 1945. Hingga akhirnya bangsa Indonesia belajar kembali bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu sendiri.
Dari Amandemen III UUD 1945 melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan adanya sistem bikameral di Indonesia. Sistem bikameral disini merupakan sistem dua kamar yang ada di parlemen dan biasanya disebut “Senat”, dimana mengadopsi parlemen negara-negara besar yang makmur dan demokratis (sebut saja Amerika, Belanda, Inggris, dll). Lahirnya DPD diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara aspirasi pusat dan daerah agar keputusan/kebijakan parlemen dan pemerintah pusat tidak bias. Tetapi istilah DPD akan terasa asing ditelinga masyarakat Indonesia, terlebih lagi DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat. Padahal masyarakat Indonesia masih belum mengerti apa fungsi, peran dan wewenang DPD itu, tetapi karena tuntutan dari pemilu maka masyarakat hanya asal-asalan mencontreng DPD. Jangankan masyarakat Indonesia, Undang-undang atau peraturanpun tidak memperkuat posisi DPD di parlemen. Dan yang paling aneh lagi, DPD bertanggung jawab pada DPR padahal jika dilihat dari struktur pemerintahan Indonesia, kedudukan DPD setara dengan DPR sebagai fungsi dari Legislasi.
Di negara-negara besar yang makmur dan demokratis misalnya Amerika yang menganut sistem bikameral (sistem dua kamar) yakni House of Represintative dan Senate yang memiliki kewenangan yang seimbang. Setiap ada isu-isu harus dibahas oleh dua kamar secara bergantian dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Jika keputusan yang diambil itu berbeda maka akan diadakan sidang gabungan untuk menyatukan perbedaan tersebut. Dalam fungsi legislasi, kedua kamar memiliki kekuasaan untuk mengajukan rancangan undang-undang dalam semua hal, kecuali pajak yang khusus diajukan oleh House Of Representative. Untuk anggaran negara didalam tradisi mereka diajukan oleh House Of Representative. Sedangkan fungsi Senate didalam tradisi mereka lebih berwenang didalam menyetujui perjanjian-perjanjian Internasional dan menyetujui nominasi kandidat presiden. Sehingga dari keterangan diatas dapat dilihat bahwa terdapat keseimbangan (check and balance) antara House Of Representative dan Senate didalam wewenang walaupun terdapat beberapa peran dan fungsi yang berbeda.
Menurut Giovanni Sartori membagi sistem parlemen dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameral. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominasi atas kamar lainnya. Sedangkan strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat. Sedangkan perfect bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul seimbang. Dari tiga sistem tersebut, maka dapat dilihat bahwah Indonesia cenderung kedalam soft bicameralism yang mana kekuatan di satu satu kamar lebih jauh mendominasi sehingga akan terlihat bahwa salah satu kamar yang lemah akan tidak memiliki peran dan fungsi apa-apa. Padahal kita tahu dalam pemilu legislatif kemarin, kita memilih anggota DPR sekaligus DPD. Dengan kata lain, dengan dibentuknya DPD maka akan sia-sia saja dan sekaligus menghambur-hamburkan uang rakyat dikarenakan fungsi, peran dan wewenangnya tidak kuat didalam parlemen.
Dalam pasal 22d ayat 1 menyatakan bahwa DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. kemudian di dalam pasal 22d ayat 2 menyatakan bahwa DPD ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan dalam bagian pertama diatas, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Dari dua ayat diatas dapat kita lihat bahwa peran, fungsi dan wewenang DPD sangat lemah karena terkesan berada di subordinasi dari DPR. Padahal lahirnya DPD memiliki kedudukan yang setara dengan DPR (bukan dibawah kedudukan DPR). Hal inilah yang sangat perlu dikaji ulang didalam format ideal parlemen Indonesia yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, memperkuat DPD merupakan salah satu Format Ideal Parlemen Indonesia karena akan lebih memperjelas sistem bikameral yang dianut Indonesia. Sistem bikameral itu tidak hanya untuk negara-negara federal saja, tetapi sistem ini lebih identik kepada negara yang lebih menganut desentralisasi karena kewenangan diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Sehingga dengan adanya DPD diharapakan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat didaerah dan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah sehingga terhindar dari adanya disintegrasi sosial. Oleh karena itu, untuk format ideal parlemen Indonesia maka harus menggunakan sistem bikameral yang efektif yaitu dengan cara:
1.      DPD mempunyai wewenang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran yang lebih jelas (tidak berkedudukan sebagai subordinasi DPR).
2.      DPD mempunyai wewenang untuk membahas dan ikut memutuskan seluruh RUU yang dibahas DPR.
3.      DPD memiliki hak inisiatif untuk mengajukan RUU, tapi tetap harus ada batasan terkait dengan urusan daerah.
4.      Susunan dan kedudukan MPR dirombak, sehingga lebih dilihat bahwa MPR sebagai sebuah rumah dari fungsi Legislasi yang mana memiliki dua kamar yakni DPR dan DPD.
Selain adanya penguatan DPD, perlu juga melihat pemilihat untuk Gubernur untuk mewujudkan Format Ideal Parlemen Indonesia. Karena kita tahu bahwa fungsi Gubernur hanya sebagai perantara dari kebijakan yang dibuat Presiden. Padahal kita tahu bahwa untuk memilih Gubernur harus melalui Pemilihan Secara Langsung (pemilu) yang memerlukan biaya yang besar pula, padahal jika kita mengkaji lagi  peran mengelola daerah dalam asas desentrealisasi lebih diprioritaskan kepada Bupati/Walikota yang lebih bersentuhan langsung kepada masyarakat didaerah tersebut. Saya lebih cenderung setuju pernyataan Marzuki Alle selaku ketua DPR yang mana berpendapat bahwa Gubernur ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pendelegasian kewenangan kepada Mendagri untuk menunjuk gubernur merupakan hal yang sangat logis dan bukan suatu kemunduran dalam berdemokrasi.
Sedangkan ada juga seorang Pakar Politik UI menyatakan bahwa, Gubernur harus dipilih melalui mekanisme DPRD, karena pemilihan secara demokrasi anya mengenal dua cara yaitu perwakilan dan pemilihan langsung. Sehingga beliau lebih cenderung setuju jika gubernur dipilih melalui mekanisme DPRD.
Dari dua pernyataan diatas, saya lebih cenderung setuju jika Gubernur dipilih oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri) bukan melalui mekanisme DPRD. Karena jika kita mengkaji ulang tentang trias politika, disana terdapat fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Didalam fungsi Legislatif (MPR, DPR, DPD) memiliki fungsi untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang bersama dengan Presiden. Sedangkan fungsi Eksekutif yaitu mengimplementasikan Undang-Undang yang lebih diprioritaskan kepada admninstasi pemerintah dalam menjalan sebuah kebijakan. Jika dalam pemilihan Gubernur menggunakan mekanisme DPRD ditakutkan akan mengalami politik dagang sapi yang akan lebih membuka lebar adanya money politic dan pastinya berujung pada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kita juga bisa melihat didalam desentralisasi yang dianut sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde reformasi saat ini terdapat sebuah sistem dekonsentrasi. Desentralisasi pada dasarnya adalah sebuah gerakan yang arahnya keluar dari pusat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, asas desentralisasi adalah sebuah penyelenggaraan pemerintahan yang mana pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga didalam pengambilan keputusan/kebijakan sepenuhnya jadi wewenang dan tanggung jawah pemerintah daerah. Didalam proses administrasinya, asas desentralisasi ini effektif didalam pelayanan di masyarakat. Sedangkan Dalam asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat didaerah. Artinya diserahkan kepada Lokal Unit yang mana tidak dapat mengambil keputusan/kebijakan sendiri. Dalam asas dekonsentrasi ini, mereka hanya sebatas melaksanakan semua kebijakan atau keputusan yang disahkan oleh kepala instansi di tingkat atasnya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa azas perwakilan juga dapat diwujudkan didalam sistem desentralisasi. Sehingga dalam pemilihan gubernur dapat juga menggunakan pilihan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, untuk meminimalisi terjadinya politik dagang sapi, money politic bahkan mengurangi adanya KKN. Dan apalagi dalam menentukan anggaran, gubernur juga lebih menggunakan APBN. Sehingga nantinya Gubernur akan bertanggungjawab pada Presiden bukan kepada DPR.
Jika dalam pemilihan Gubernur menggunakan mekanisme DPR maka dalam pertanggungjawabannya kepada Parlemen/DPR bukan kepada Presiden lagi. Jika itu dilakukan akan mengakibatkan Indonesia menjadi sistem pemerintahan parlementer bukan lagi sistem pemerintahan presidensial. Padahal Gubernur merupakan penyalur implementasi kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga menurut saya, dalam pemilihan Gubernur lebih cocok dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tangan kanan Presiden. Dan pada akhirnya dalam anggaran juga lebih tepat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBD). Sedangkan dalam akuntabilitasnya, maka Gubernur akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dalam proses sistem pemerintahan presidensial.
Dari semua penjelasan diatas maka dapat dilakukan adanya perubahan adanya sebuah format baru yang idel didalam merombak parlemen menjadi lebih baik lagi sesuai dengan keinginan masyarakat. Format demokrasi ideal bagi Indonesia adalah format yang dapat membendung sikap untuk mememntingkan diri sendiri. Sistem yang dibangun negara ini harus memungkin rakyat mengontrol langsung jalannya kekuasaan elit. Oleh karena itu, didalam format ideal parlemen Indonesia harus lebih menguatkan adanya kedudukan, fungsi  dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada diparlemen. Selain itu juga harus lebih tegas didalam pemilihan gubernur dan tidak mengutamakan kepentingan personal saja.
Selalu ingatlah cita-cita Bangsa Indonesia karena rakyat Indonesia rindu akan demokrasi yang lebih adil lagi dan dapat mensejahterakan mereka. Dalam pengambilan keputusan kebijakan haruslah didasari akan cita terhadap sesama. Mungkin didunia ini hanya uang yang bisa memberikan segalanya, tapi harus diingat bahwa uang hanyalah titipan sesaat.