Amandemen konstitusi merupakan salah
satu agenda reformasi yang paling banyak memberikan perubahan didalam sistem
ketatanegaraan dalam politik Indonesia. Masih terkenang dalam ingatan kita
peristiwa 9 Mei 1998 menjadikan sebuah perubahan yang besar dan signifikan
dengan menghapus ordebaru dan melahirkan orde reformasi yang ditandai dengan
pidato mundurnya Soeharto menjadi Preseiden RI. Tujuan lahirnya orde reformasi
yaitu menata kembali sistem pemerintahan yang sebelumnya dinilai menyimpang UUD
1945. Hingga akhirnya bangsa Indonesia belajar kembali bagaimana
mengimplementasikan demokrasi itu sendiri.
Dari Amandemen III UUD 1945 melahirkan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan adanya sistem bikameral di
Indonesia. Sistem bikameral disini merupakan sistem dua kamar yang ada di
parlemen dan biasanya disebut “Senat”, dimana mengadopsi parlemen negara-negara
besar yang makmur dan demokratis (sebut saja Amerika, Belanda, Inggris, dll). Lahirnya
DPD diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara aspirasi pusat dan daerah agar
keputusan/kebijakan parlemen dan pemerintah pusat tidak bias. Tetapi istilah
DPD akan terasa asing ditelinga masyarakat Indonesia, terlebih lagi DPD dipilih
secara langsung oleh masyarakat. Padahal masyarakat Indonesia masih belum
mengerti apa fungsi, peran dan wewenang DPD itu, tetapi karena tuntutan dari
pemilu maka masyarakat hanya asal-asalan mencontreng DPD. Jangankan masyarakat
Indonesia, Undang-undang atau peraturanpun tidak memperkuat posisi DPD di
parlemen. Dan yang paling aneh lagi, DPD bertanggung jawab pada DPR padahal
jika dilihat dari struktur pemerintahan Indonesia, kedudukan DPD setara dengan
DPR sebagai fungsi dari Legislasi.
Di negara-negara besar yang makmur dan
demokratis misalnya Amerika yang menganut sistem bikameral (sistem dua kamar)
yakni House of Represintative dan Senate yang memiliki kewenangan yang
seimbang. Setiap ada isu-isu harus dibahas oleh dua kamar secara bergantian dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Jika keputusan yang diambil
itu berbeda maka akan diadakan sidang gabungan untuk menyatukan perbedaan
tersebut. Dalam fungsi legislasi, kedua kamar memiliki kekuasaan untuk
mengajukan rancangan undang-undang dalam semua hal, kecuali pajak yang khusus
diajukan oleh House Of Representative. Untuk anggaran negara didalam tradisi
mereka diajukan oleh House Of Representative. Sedangkan fungsi Senate didalam
tradisi mereka lebih berwenang didalam menyetujui perjanjian-perjanjian
Internasional dan menyetujui nominasi kandidat presiden. Sehingga dari
keterangan diatas dapat dilihat bahwa terdapat keseimbangan (check and balance)
antara House Of Representative dan Senate didalam wewenang walaupun terdapat
beberapa peran dan fungsi yang berbeda.
Menurut Giovanni Sartori membagi sistem
parlemen dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral
yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameral. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh
lebih dominasi atas kamar lainnya. Sedangkan strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya
nyaris sama kuat. Sedangkan perfect
bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul
seimbang. Dari tiga sistem tersebut, maka dapat dilihat bahwah Indonesia
cenderung kedalam soft bicameralism yang mana kekuatan di satu satu kamar lebih
jauh mendominasi sehingga akan terlihat bahwa salah satu kamar yang lemah akan
tidak memiliki peran dan fungsi apa-apa. Padahal kita tahu dalam pemilu
legislatif kemarin, kita memilih anggota DPR sekaligus DPD. Dengan kata lain,
dengan dibentuknya DPD maka akan sia-sia saja dan sekaligus
menghambur-hamburkan uang rakyat dikarenakan fungsi, peran dan wewenangnya
tidak kuat didalam parlemen.
Dalam pasal 22d ayat 1 menyatakan bahwa
DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. kemudian di dalam pasal 22d ayat 2 menyatakan bahwa
DPD ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan dalam bagian pertama diatas, serta
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Dari dua ayat
diatas dapat kita lihat bahwa peran, fungsi dan wewenang DPD sangat lemah
karena terkesan berada di subordinasi dari DPR. Padahal lahirnya DPD memiliki
kedudukan yang setara dengan DPR (bukan dibawah kedudukan DPR). Hal inilah yang
sangat perlu dikaji ulang didalam format ideal parlemen Indonesia yang dicita-citakan
oleh rakyat Indonesia.
Oleh
karena itu, memperkuat DPD merupakan salah satu Format Ideal Parlemen Indonesia
karena akan lebih memperjelas sistem bikameral yang dianut Indonesia. Sistem
bikameral itu tidak hanya untuk negara-negara federal saja, tetapi sistem ini
lebih identik kepada negara yang lebih menganut desentralisasi karena
kewenangan diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya
sendiri. Sehingga dengan adanya DPD diharapakan mampu mengakomodasi kepentingan
masyarakat didaerah dan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara
pusat dan daerah sehingga terhindar dari adanya disintegrasi sosial. Oleh
karena itu, untuk format ideal parlemen Indonesia maka harus menggunakan sistem
bikameral yang efektif yaitu dengan cara:
1. DPD
mempunyai wewenang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran yang lebih jelas (tidak
berkedudukan sebagai subordinasi DPR).
2. DPD
mempunyai wewenang untuk membahas dan ikut memutuskan seluruh RUU yang dibahas
DPR.
3. DPD
memiliki hak inisiatif untuk mengajukan RUU, tapi tetap harus ada batasan
terkait dengan urusan daerah.
4. Susunan
dan kedudukan MPR dirombak, sehingga lebih dilihat bahwa MPR sebagai sebuah
rumah dari fungsi Legislasi yang mana memiliki dua kamar yakni DPR dan DPD.
Selain adanya penguatan DPD, perlu juga
melihat pemilihat untuk Gubernur untuk mewujudkan Format Ideal Parlemen
Indonesia. Karena kita tahu bahwa fungsi Gubernur hanya sebagai perantara dari
kebijakan yang dibuat Presiden. Padahal kita tahu bahwa untuk memilih Gubernur
harus melalui Pemilihan Secara Langsung (pemilu) yang memerlukan biaya yang
besar pula, padahal jika kita mengkaji lagi peran mengelola daerah dalam asas
desentrealisasi lebih diprioritaskan kepada Bupati/Walikota yang lebih
bersentuhan langsung kepada masyarakat didaerah tersebut. Saya lebih cenderung
setuju pernyataan Marzuki Alle selaku ketua DPR yang mana berpendapat bahwa Gubernur
ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pendelegasian
kewenangan kepada Mendagri untuk menunjuk gubernur merupakan hal yang sangat
logis dan bukan suatu kemunduran dalam berdemokrasi.
Sedangkan ada juga seorang Pakar Politik
UI menyatakan bahwa, Gubernur harus dipilih melalui mekanisme DPRD, karena
pemilihan secara demokrasi anya mengenal dua cara yaitu perwakilan dan
pemilihan langsung. Sehingga beliau lebih cenderung setuju jika gubernur
dipilih melalui mekanisme DPRD.
Dari dua pernyataan diatas, saya lebih
cenderung setuju jika Gubernur dipilih oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
bukan melalui mekanisme DPRD. Karena jika kita mengkaji ulang tentang trias politika,
disana terdapat fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Didalam fungsi
Legislatif (MPR, DPR, DPD) memiliki fungsi untuk mengajukan Rancangan
Undang-Undang bersama dengan Presiden. Sedangkan fungsi Eksekutif yaitu
mengimplementasikan Undang-Undang yang lebih diprioritaskan kepada admninstasi
pemerintah dalam menjalan sebuah kebijakan. Jika dalam pemilihan Gubernur
menggunakan mekanisme DPRD ditakutkan akan mengalami politik dagang sapi yang
akan lebih membuka lebar adanya money politic dan pastinya berujung pada KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kita juga bisa melihat didalam
desentralisasi yang dianut sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde
reformasi saat ini terdapat sebuah sistem dekonsentrasi. Desentralisasi pada
dasarnya adalah sebuah gerakan yang arahnya keluar dari pusat. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, asas desentralisasi adalah sebuah penyelenggaraan
pemerintahan yang mana pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Sehingga didalam pengambilan keputusan/kebijakan sepenuhnya
jadi wewenang dan tanggung jawah pemerintah daerah. Didalam proses
administrasinya, asas desentralisasi ini effektif didalam pelayanan di
masyarakat. Sedangkan Dalam asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat
didaerah. Artinya diserahkan kepada Lokal Unit yang mana tidak dapat mengambil
keputusan/kebijakan sendiri. Dalam asas dekonsentrasi ini, mereka hanya sebatas
melaksanakan semua kebijakan atau keputusan yang disahkan oleh kepala instansi
di tingkat atasnya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa azas
perwakilan juga dapat diwujudkan didalam sistem desentralisasi. Sehingga dalam
pemilihan gubernur dapat juga menggunakan pilihan dari Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Selain itu, untuk meminimalisi terjadinya politik dagang sapi,
money politic bahkan mengurangi adanya KKN. Dan apalagi dalam menentukan
anggaran, gubernur juga lebih menggunakan APBN. Sehingga nantinya Gubernur akan
bertanggungjawab pada Presiden bukan kepada DPR.
Jika
dalam pemilihan Gubernur menggunakan mekanisme DPR maka dalam
pertanggungjawabannya kepada Parlemen/DPR bukan kepada Presiden lagi. Jika itu
dilakukan akan mengakibatkan Indonesia menjadi sistem pemerintahan parlementer
bukan lagi sistem pemerintahan presidensial. Padahal Gubernur merupakan
penyalur implementasi kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sehingga menurut saya, dalam pemilihan Gubernur lebih cocok dipilih oleh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tangan kanan Presiden. Dan pada
akhirnya dalam anggaran juga lebih tepat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan
Belanja Nasional (APBD). Sedangkan dalam akuntabilitasnya, maka Gubernur akan
langsung bertanggung jawab kepada Presiden dalam proses sistem pemerintahan
presidensial.
Dari
semua penjelasan diatas maka dapat dilakukan adanya perubahan adanya sebuah
format baru yang idel didalam merombak parlemen menjadi lebih baik lagi sesuai
dengan keinginan masyarakat. Format demokrasi ideal bagi Indonesia adalah
format yang dapat membendung sikap untuk mememntingkan diri sendiri. Sistem
yang dibangun negara ini harus memungkin rakyat mengontrol langsung jalannya
kekuasaan elit. Oleh karena itu, didalam format ideal parlemen Indonesia harus
lebih menguatkan adanya kedudukan, fungsi
dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada diparlemen. Selain itu
juga harus lebih tegas didalam pemilihan gubernur dan tidak mengutamakan
kepentingan personal saja.
Selalu
ingatlah cita-cita Bangsa Indonesia karena rakyat Indonesia rindu akan
demokrasi yang lebih adil lagi dan dapat mensejahterakan mereka. Dalam
pengambilan keputusan kebijakan haruslah didasari akan cita terhadap sesama.
Mungkin didunia ini hanya uang yang bisa memberikan segalanya, tapi harus
diingat bahwa uang hanyalah titipan sesaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar