Senin, 06 Februari 2012

PENGUATAN KEDUDUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DAN PEMILIHAN GUBERNUR DALAM RANGKA MENUJU FORMAT IDEAL PARLEMEN INDONESIA


Amandemen konstitusi merupakan salah satu agenda reformasi yang paling banyak memberikan perubahan didalam sistem ketatanegaraan dalam politik Indonesia. Masih terkenang dalam ingatan kita peristiwa 9 Mei 1998 menjadikan sebuah perubahan yang besar dan signifikan dengan menghapus ordebaru dan melahirkan orde reformasi yang ditandai dengan pidato mundurnya Soeharto menjadi Preseiden RI. Tujuan lahirnya orde reformasi yaitu menata kembali sistem pemerintahan yang sebelumnya dinilai menyimpang UUD 1945. Hingga akhirnya bangsa Indonesia belajar kembali bagaimana mengimplementasikan demokrasi itu sendiri.
Dari Amandemen III UUD 1945 melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwujudan adanya sistem bikameral di Indonesia. Sistem bikameral disini merupakan sistem dua kamar yang ada di parlemen dan biasanya disebut “Senat”, dimana mengadopsi parlemen negara-negara besar yang makmur dan demokratis (sebut saja Amerika, Belanda, Inggris, dll). Lahirnya DPD diharapkan dapat menjadi penyeimbang antara aspirasi pusat dan daerah agar keputusan/kebijakan parlemen dan pemerintah pusat tidak bias. Tetapi istilah DPD akan terasa asing ditelinga masyarakat Indonesia, terlebih lagi DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat. Padahal masyarakat Indonesia masih belum mengerti apa fungsi, peran dan wewenang DPD itu, tetapi karena tuntutan dari pemilu maka masyarakat hanya asal-asalan mencontreng DPD. Jangankan masyarakat Indonesia, Undang-undang atau peraturanpun tidak memperkuat posisi DPD di parlemen. Dan yang paling aneh lagi, DPD bertanggung jawab pada DPR padahal jika dilihat dari struktur pemerintahan Indonesia, kedudukan DPD setara dengan DPR sebagai fungsi dari Legislasi.
Di negara-negara besar yang makmur dan demokratis misalnya Amerika yang menganut sistem bikameral (sistem dua kamar) yakni House of Represintative dan Senate yang memiliki kewenangan yang seimbang. Setiap ada isu-isu harus dibahas oleh dua kamar secara bergantian dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan. Jika keputusan yang diambil itu berbeda maka akan diadakan sidang gabungan untuk menyatukan perbedaan tersebut. Dalam fungsi legislasi, kedua kamar memiliki kekuasaan untuk mengajukan rancangan undang-undang dalam semua hal, kecuali pajak yang khusus diajukan oleh House Of Representative. Untuk anggaran negara didalam tradisi mereka diajukan oleh House Of Representative. Sedangkan fungsi Senate didalam tradisi mereka lebih berwenang didalam menyetujui perjanjian-perjanjian Internasional dan menyetujui nominasi kandidat presiden. Sehingga dari keterangan diatas dapat dilihat bahwa terdapat keseimbangan (check and balance) antara House Of Representative dan Senate didalam wewenang walaupun terdapat beberapa peran dan fungsi yang berbeda.
Menurut Giovanni Sartori membagi sistem parlemen dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sistem bicameral yang lemah (soft bicameralism), sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism), dan perfect bicameral. Soft bicameralism terjadi apabila kekuatan salah satu kamar jauh lebih dominasi atas kamar lainnya. Sedangkan strong bicameralism terjadi apabila kekuatan antara dua kamarnya nyaris sama kuat. Sedangkan perfect bicameralism terjadi ketika kekuatan diantara kedua kamarnya betul-betul seimbang. Dari tiga sistem tersebut, maka dapat dilihat bahwah Indonesia cenderung kedalam soft bicameralism yang mana kekuatan di satu satu kamar lebih jauh mendominasi sehingga akan terlihat bahwa salah satu kamar yang lemah akan tidak memiliki peran dan fungsi apa-apa. Padahal kita tahu dalam pemilu legislatif kemarin, kita memilih anggota DPR sekaligus DPD. Dengan kata lain, dengan dibentuknya DPD maka akan sia-sia saja dan sekaligus menghambur-hamburkan uang rakyat dikarenakan fungsi, peran dan wewenangnya tidak kuat didalam parlemen.
Dalam pasal 22d ayat 1 menyatakan bahwa DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. kemudian di dalam pasal 22d ayat 2 menyatakan bahwa DPD ikut membahas sejumlah RUU yang diajukan dalam bagian pertama diatas, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Dari dua ayat diatas dapat kita lihat bahwa peran, fungsi dan wewenang DPD sangat lemah karena terkesan berada di subordinasi dari DPR. Padahal lahirnya DPD memiliki kedudukan yang setara dengan DPR (bukan dibawah kedudukan DPR). Hal inilah yang sangat perlu dikaji ulang didalam format ideal parlemen Indonesia yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, memperkuat DPD merupakan salah satu Format Ideal Parlemen Indonesia karena akan lebih memperjelas sistem bikameral yang dianut Indonesia. Sistem bikameral itu tidak hanya untuk negara-negara federal saja, tetapi sistem ini lebih identik kepada negara yang lebih menganut desentralisasi karena kewenangan diberikan kepada pemerintahan daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Sehingga dengan adanya DPD diharapakan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat didaerah dan dapat menghindari kesenjangan dan ketidakadilan antara pusat dan daerah sehingga terhindar dari adanya disintegrasi sosial. Oleh karena itu, untuk format ideal parlemen Indonesia maka harus menggunakan sistem bikameral yang efektif yaitu dengan cara:
1.      DPD mempunyai wewenang Legislasi, Pengawasan dan Anggaran yang lebih jelas (tidak berkedudukan sebagai subordinasi DPR).
2.      DPD mempunyai wewenang untuk membahas dan ikut memutuskan seluruh RUU yang dibahas DPR.
3.      DPD memiliki hak inisiatif untuk mengajukan RUU, tapi tetap harus ada batasan terkait dengan urusan daerah.
4.      Susunan dan kedudukan MPR dirombak, sehingga lebih dilihat bahwa MPR sebagai sebuah rumah dari fungsi Legislasi yang mana memiliki dua kamar yakni DPR dan DPD.
Selain adanya penguatan DPD, perlu juga melihat pemilihat untuk Gubernur untuk mewujudkan Format Ideal Parlemen Indonesia. Karena kita tahu bahwa fungsi Gubernur hanya sebagai perantara dari kebijakan yang dibuat Presiden. Padahal kita tahu bahwa untuk memilih Gubernur harus melalui Pemilihan Secara Langsung (pemilu) yang memerlukan biaya yang besar pula, padahal jika kita mengkaji lagi  peran mengelola daerah dalam asas desentrealisasi lebih diprioritaskan kepada Bupati/Walikota yang lebih bersentuhan langsung kepada masyarakat didaerah tersebut. Saya lebih cenderung setuju pernyataan Marzuki Alle selaku ketua DPR yang mana berpendapat bahwa Gubernur ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pendelegasian kewenangan kepada Mendagri untuk menunjuk gubernur merupakan hal yang sangat logis dan bukan suatu kemunduran dalam berdemokrasi.
Sedangkan ada juga seorang Pakar Politik UI menyatakan bahwa, Gubernur harus dipilih melalui mekanisme DPRD, karena pemilihan secara demokrasi anya mengenal dua cara yaitu perwakilan dan pemilihan langsung. Sehingga beliau lebih cenderung setuju jika gubernur dipilih melalui mekanisme DPRD.
Dari dua pernyataan diatas, saya lebih cenderung setuju jika Gubernur dipilih oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri) bukan melalui mekanisme DPRD. Karena jika kita mengkaji ulang tentang trias politika, disana terdapat fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Didalam fungsi Legislatif (MPR, DPR, DPD) memiliki fungsi untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang bersama dengan Presiden. Sedangkan fungsi Eksekutif yaitu mengimplementasikan Undang-Undang yang lebih diprioritaskan kepada admninstasi pemerintah dalam menjalan sebuah kebijakan. Jika dalam pemilihan Gubernur menggunakan mekanisme DPRD ditakutkan akan mengalami politik dagang sapi yang akan lebih membuka lebar adanya money politic dan pastinya berujung pada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kita juga bisa melihat didalam desentralisasi yang dianut sistem pemerintahan Indonesia pada masa orde reformasi saat ini terdapat sebuah sistem dekonsentrasi. Desentralisasi pada dasarnya adalah sebuah gerakan yang arahnya keluar dari pusat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, asas desentralisasi adalah sebuah penyelenggaraan pemerintahan yang mana pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga didalam pengambilan keputusan/kebijakan sepenuhnya jadi wewenang dan tanggung jawah pemerintah daerah. Didalam proses administrasinya, asas desentralisasi ini effektif didalam pelayanan di masyarakat. Sedangkan Dalam asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat didaerah. Artinya diserahkan kepada Lokal Unit yang mana tidak dapat mengambil keputusan/kebijakan sendiri. Dalam asas dekonsentrasi ini, mereka hanya sebatas melaksanakan semua kebijakan atau keputusan yang disahkan oleh kepala instansi di tingkat atasnya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa azas perwakilan juga dapat diwujudkan didalam sistem desentralisasi. Sehingga dalam pemilihan gubernur dapat juga menggunakan pilihan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Selain itu, untuk meminimalisi terjadinya politik dagang sapi, money politic bahkan mengurangi adanya KKN. Dan apalagi dalam menentukan anggaran, gubernur juga lebih menggunakan APBN. Sehingga nantinya Gubernur akan bertanggungjawab pada Presiden bukan kepada DPR.
Jika dalam pemilihan Gubernur menggunakan mekanisme DPR maka dalam pertanggungjawabannya kepada Parlemen/DPR bukan kepada Presiden lagi. Jika itu dilakukan akan mengakibatkan Indonesia menjadi sistem pemerintahan parlementer bukan lagi sistem pemerintahan presidensial. Padahal Gubernur merupakan penyalur implementasi kebijakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga menurut saya, dalam pemilihan Gubernur lebih cocok dipilih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tangan kanan Presiden. Dan pada akhirnya dalam anggaran juga lebih tepat dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBD). Sedangkan dalam akuntabilitasnya, maka Gubernur akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden dalam proses sistem pemerintahan presidensial.
Dari semua penjelasan diatas maka dapat dilakukan adanya perubahan adanya sebuah format baru yang idel didalam merombak parlemen menjadi lebih baik lagi sesuai dengan keinginan masyarakat. Format demokrasi ideal bagi Indonesia adalah format yang dapat membendung sikap untuk mememntingkan diri sendiri. Sistem yang dibangun negara ini harus memungkin rakyat mengontrol langsung jalannya kekuasaan elit. Oleh karena itu, didalam format ideal parlemen Indonesia harus lebih menguatkan adanya kedudukan, fungsi  dan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada diparlemen. Selain itu juga harus lebih tegas didalam pemilihan gubernur dan tidak mengutamakan kepentingan personal saja.
Selalu ingatlah cita-cita Bangsa Indonesia karena rakyat Indonesia rindu akan demokrasi yang lebih adil lagi dan dapat mensejahterakan mereka. Dalam pengambilan keputusan kebijakan haruslah didasari akan cita terhadap sesama. Mungkin didunia ini hanya uang yang bisa memberikan segalanya, tapi harus diingat bahwa uang hanyalah titipan sesaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar